Mamuju-Tim Operasi Pos Gakkum LHK Mamuju Sulbar, Seksi Wilayah II, Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar, menggelar kegiatan operasi pengamanan hutan di wilayah kerja Kabupaten Polewali Mandar (Polman), melakukan penertiban di beberapa industri yang melakukan pengolahan dan pemanfaatan kayu ilegal yang tidak memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Sehingga kayu-kayu tersebut tidak terbayarkan haknya ke negara yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi.
“Dengan adanya pengolahan kayu dan pemanfaatan hasil hutan kayu yang tidak prosedural, bisa berujung padakerusakan lingkungan maupun bencana alam di wilayah tersebut, " ungkap Heribertus K. Woy, SP, Danpos Gakkum Mamuju Seksi II Palu pada Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi. Senin, 21 Maret 2022.
Tim Operasi Pengamanan Hutan Pos Gakkum LHK Sulbar, Seksi II, Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi berhasil mengamankan 2 (dua) industri di Kabupaten Polman yang diduga telah melakukan pengolahan danpemanfaatan hasil hutan kayu tanpa memiliki Izin yang sah.
Pada Selasa, 15 Maret 2022, Tim operasi melakukan penyisiran di wilayah kerja Kabupaten Polewali Mandar dan menemukan sebuah industri di Kecamatan Wonomulyo.
Tim operasi kemudian mengamankan puluhan batang kayu bantalan berbagai ukuran, dan 1 unit mesin Serkel merkJiandong ZH1115 sebagai barang bukti.
Barang bukti tersebut untuk sementara diamankan dan dititipkan di Kantor KPHL Mapilli Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar.
Selanjutnya ditempat berbeda, tim operasi kembali menemukan sebuah tempat penampungan kayu di Kecamatan Anreapi dan mengamankan ratusan batang kayu bantalan berbagai ukuran dari lokasi tersebut, barang bukti diamankan dan dititipkan di kantor KPHL Mapilli Dinas Kehutanan Kabupaten Polewali Mandar. Kamis 17 Maret 2022.
Selain itu, tim operasi juga mengamankan 1 unit mesin serkel merk Jiandong ZH1125 yang berada di industri kayu tersebut.
Kemudian Penyidik Pos Gakkum Mamuju Seksi II Palu, Balai Gakkum LHK Sulawesi melakukan pengembangan berupa pemeriksaan/pengambilan keterangan dalam tahap penyelidikan terhadap kedua pemilik industri yang telah melakukan pengolahan dan memanfaatkan hasil hutan kayu secara ilegal tersebut dan saksi-saksi.
Dan sampai saat ini masih terus dilakukan penyelidikan, dengan harapan agar ke 2 kasus dugaan Tindak Pidana di Bidang Kehutanan ini segera dapat dinaikan ke tingkat penyidikan.
Menurut Heri, kegiatan Operasi pengamanan hutan seperti ini sudah sering dilaksanakan beberapa tahun lalu di Kabupaten Polewali Mandar yang juga telah menjerat beberapa pemilik atau pelaku usaha di bidang jual beli kayu dan/atau pengolahan dan memanfaatan hasil hutan kayu secara ilegal yang proses hukumnya sampai pada putusan Inkracht dari Pengadilan Negeri Polewali.
"Saat ini masih ada juga ditemukan beberapa industri kayu yang belum memiliki ijin pengolahan dan memanfaatkan hasil hutan kayu. Sementara pihak pemangku wilayah yaitu KPHL Mapili telah berupaya melakukan sosialisasi yaitu pembinaan dan memberikan arahan serta petunjuk kepada para pelaku usaha pengolahan dan memanfaatkan hasil hutan kayu agar segera mengurus ijin pengolahan dan memanfaatkan hasil hutan kayu yang dimaksud, " pungkas Heri.